Bisnis Digital Kena Pajak

270 Tinjau  | 

Bisnis Digital Kena Pajak

Sejauh ini, DJP sudah menetapkan 28 perusahaan digital kena pajak yang dibagi ke dalam tiga gelombang. Pajak yang dikenakan kepada perusahaan digital ini adalah PPN bernilai 10%. Perusahaan-perusahaan digital kena pajak ini ditentukan berdasarkan nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Produk digital yang dikenakan pajak antara lain, aplikasi streaming musik dan film, online conference, games dan sebagainya. Hal tersebut tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Pada gelombang pertama per 1 Agustus 2020, ada enam perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, diantaranya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd. Google LLC., Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Pada gelombang kedua per 1 September 2020, ada sepuluh perusahaan digital yang menyusul, diantaranya adalah TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Dan gelombang terakhir, yaitu gelombang ketiga per 1 Oktober 2020, ada 12 perusahaan digital, diantaranya Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.

Jadi, siapkan budget tambahan untuk subscribe aplikasi digital favoritmu ya! Temukan artikel lainnya di www.megareka.com/blog.php | instagram: @megareka

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis